| Kebutuhan Peraturan Presiden sebagai Payung Hukum Proyek MRT |
|
|
|
|
Dalam beberapa media terakhir Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, melemparkan wacana untuk meminta pemerintah nasional mengeluarkan Keputusan Presiden dalam rangka percepatan pembangunan proyek MRT di Jakarta. Keppres ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat di masa-masa yang akan datang untuk keberlangsungan proyek ini. Beberapa hal yang menjadi dasar perlunya Keppres ini adalah perlunya beberapa keputusan mengenai 1. Bahwa MRT adalah proyek nasional yang pembangunannya didelegasikan kepada pemerintah DKI Jakarta dengan porsi pembiayaan yang telah disetujui sebesar 42%:58% antara pemerintah pusat dan DKI Jakarta 2. Perlunya konfirmasi mengenai besarnya pinjaman mengingat kesepakatan yang dimiliki telah berjalan agak lama berikut bagaimana 3. Bahwa Proyek MRT ini memang dapat menghasilkan pendapatan tetapi subsidi tetap harus diberikan jika dibutuhkan. 4. Untuk menjaga efisiensi biaya yang bisa bersumber dari desain, maka dibutuhkan jaminan bahwa hak cipta desain diberikan kepada Pemerintah DKI Jakarta 5. Konfirmasi tata cara pencairan pinjaman untuk mengantisipasi perubahan peraturan pada masa yang akan datang 6. Konfirmasi peran dari PT MRT Jakarta selaku organisasi pengelola MRT seperti yang disarankan oleh Studi JBIC sebagai organisasi tunggal pembangun, operator dan pemelihara infrastruktur dan fasilitas Proyek MRT ini bisa dikatakan unik karena untuk pertama kalinya sebuah proyek infrastruktur didanai dari dana international kemudian bebannya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Ide ini diilhami oleh pengalaman Pengembangan MRT Delhi Metro yang didukung penuh oleh Presiden India. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|