Home arrow Q&A arrow About MRT Project arrow Siapakah yang bertanggung Jawab atas pembangunan proyek MRT Jakarta ini?
Siapakah yang bertanggung Jawab atas pembangunan proyek MRT Jakarta ini? PDF Print E-mail
Siapakah yang bertanggung Jawab atas pembangunan proyek MRT Jakarta ini?

Pendanaanuntuk proyek MRT ini diperoleh pinjaman dari JICA, dan jaminan dari pemerintahpusat. Dengan kata lain, proyek MRT ini merupakan proyek nasional yangdiselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada Oktober 2005 telah dikeluarkansurat keputusan Menko Perekonomian no. 057/2005 yang menetapkan pembayaranpinjaman tersebut ditanggung bersama oleh Pemerintah dan Pemprov DKI Jakartadengan komposisi 42% : 58%. Segera setelah keluarnya SK tersebut, pada tahun2005, juga disepakati struktur proyek dan konsep pendanaan yang disepakati olehBappenas, Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Pemerintah Provinsi DKIJakarta dan JICA. 

 

Untukkeperluan pembangunan dan pengoperasian sistem MRT Jakarta, dibentuklah PT MRTJakarta yang sahamnya sepenuhnya dimiliki Pemprov DKI, padatanggal 17 Juni 2008, setelah terlebih dulu mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui PeraturanDaerah No 3 Tahun 2008 mengenai Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta dan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008 mengenaiPenyertaan Modal Daerah di PT MRT Jakarta. PT MRT Jakarta memiliki kegiatanusaha yang  terdiri dari penyelenggaraanprasarana dan sarana perekeretaapian umum perkotaan yang meliputi pembangunan,pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana MRT, dan termasukjuga pengembangan dan pengelolaan properti dan bisnis di stasiun dan kawasansekitar serta depo dan kawasan sekitar sepanjang jalur MRT Jakarta.

 

Pelaksanaan pembangunan MRT Koridor I dibagi atas tiga tahap yaitutahap pra-konstruksi, tahap konstruksi dan tahap pasca-konstruksi. Pada tahappra-konstruksi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab atas pelaksanaankajian Basic Engineering Design,sedangkan PT. MRT Jakarta bertanggung jawab atas pelaksanaan kajian-kajian yangterkait dengan manajemen. Pada tahap konstruksi PT. MRT Jakarta bertanggungjawab atas pengadaan konsultan/kontraktor pelaksana konstruksi serta seluruhkegiatan terkait dengan pembangunan MRT. Adapun pada tahap pasca-konstruksi, PT. MRT bertanggung jawab ataspengoperasian dan pemeliharaan MRT, serta pengembangan dan pengelolaan propertidan bisnis di stasiun dan kawasan sekitar serta depo dan kawasan sekitarsepanjang jalur MRT Jakarta, sesuai dengan yang dicantumkan pada PeraturanDaerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pembentukan BadanUsaha Milik Daerah (BUMD) Perseoran Terbatas (PT) MRT Jakarta.

 

Last Updated ( Thursday, 27 May 2010 )
 
< Prev   Next >