Tuesday, 26 August 2008
JAKARTA(SINDO) – Pemerintah daerah (pemda) tidak bisa langsung menerapkan tarif pajak tertinggi seperti yang ditetapkan dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu) Anggito Abimanyu mengatakan,penerapan tarif efektif tertinggi pajak daerah terkait kendaraan bermotor akan ditentukan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat diberi ruang intervensi untuk membatasi [...]