JAKARTA: Pemprov DKI akan tetap mengalokasikan dana Rp105 miliar untuk anggaran kerja PT MRT Jakarta sebagai pengelola kereta mass rapid transit (MRT), meski Fraksi PDIP DPRD DKI mengusulkan penundaan pengalokasian dana tersebut.

Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan alokasi dana untuk PT MRT Jakarta melalui APBD 2009 itu tak perlu ditangguhkan karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.07/2008 per 6 November 2008 tentang Hibah Daerah.

“Itu peraturan yang memperkuat Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK. 07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan begitu, masalah hibah sudah selesai, sehingga dapat ditindaklanjuti proses pencairan dana,” ujarnya dalam paripurna DPRD, kemarin.

Fraksi PDIP DPRD sebelumnya menilai anggaran yang disiapkan pemprov untuk PT MRT di APBD 2009 seharusnya bisa ditangguhkan karena hingga kini belum ada kejelasan yang pasti dari pemerintah pusat mengenai kapan proyek itu bisa dimulai. 

“Lebih baik pemprov konsentrasi ke busway dan jalan rusak. Jangan sampai seperti monorel yang tidak jelas kelanjutannya,” ujar anggota fraksi PDIP? Sayogo Hendrosubroto dalam paripurna DPRD awal pekan ini.

Gubernur menekankan pemprov juga telah mengalokasikan dana pembebasan lahan untuk depo dan jalur MRT pada APBD 2009, sebab, proyek MRT itu lebih berpotensi rampung tepat waktu dibandingkan proyek monorel yang mangkrak akibat masalah pembiayaan. 

Pasalnya, proyek MRT merupakan proyek yang pembiayaan sepenuhnya ditanggung pemerintah dengan komitmen pinjaman dari Pemerintah Jepang. 

“Saat ini, prosesnya sudah masuk ke tahap penyusunan desain dasar di Departemen Perhubungan,” katanya.

Fauzi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 103/2007 tentang Pola Transportasi Makro DKI, di samping MRT pengembangan busway juga akan dilakukan dengan evaluasi aspek layanan seperti kapasitas angkut, dan tiket.

Dana hibah

Direktur Utama PT MRT Jakarta Eddi Santosa mengatakan hingga saat ini sudah ada dana hibah Rp163 miliar dari Pemerintah Jepang. Perinciannya, Rp100 miliar diserahkan kepada Departemen Perhubungan dan Rp63 miliar untuk PT MRT Jakarta

Dana hibah itu, sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 169/2008, digunakan untuk konsultasi pelelangan, dan peningkatan kapasitas untuk staf, membangun sistem dan prosedur perusahaan, serta sistem teknologi informasi untuk penguatan administrasi.

“Selain itu, dana ini juga akan kami pakai untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menyempurnakan sistem pengetahuan, melaksanakan fungsi counterpart bersama Dephub dalam desain dasar, dan menyiapkan implementasi pinjaman tahap ke-dua,” katanya.

Saat ini, PT MRT Jakarta mendapat modal Rp50 miliar dari pemegang saham yakni dari Pemprov DKI sebesar Rp49,5 miliar dan PD Pasar Jaya Rp0,5 miliar. Kedua penyertaan modal ini disetujui dalam APBD Perubahan 2008.

Oleh Mia Chitra Dinisari

Source: Bisnis Indonesia