Pinjaman MRT Tahap II Terganjal Aturan
filed in Kompas.com on Nov.06, 2008
RABU, 5 NOVEMBER 2008 | 20:08 WIB
JAKARTA, RABU - Pinjaman tahap kedua dari Japan Bank for International Corporation (JBIC) untuk membangun infrastruktur angkutan massal cepat atau mass rapid transit (MRT) belum kunjung ditandatangani. Persetujuan pinjaman sebesar 450 juta dollar AS itu masih terganjal aturan yang menghalangi pemerintah pusat untuk menanggung sebagian utang luar negeri dan memberikan sebagai hibah ke pemerintah daerah.
Direktur Utama PT MRT, Eddie Santosa, Rabu (5/11) di Jakarta, mengatakan, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sepakat berbagi beban utang. Pemerintah Pusat menanggung 42 persen dan Pemprov DKI Jakarta menangung 58 persen utang.
Total utang sampai tahap keempat untuk membangun MRT adalah Rp 1 miliar dollar AS.
Dengan menanggung utang itu, kata Eddie, pemerintah pusat semacam menghibahkan dana 420 juta dollar AS, atau setara dengan sekitar Rp 4,2 triliun. Hibah itu dinilai sangat besar dan terkendala beberapa aturan teknis.
Semua kendala aturan, kata Eddie, diharapkan selesai sebelum Maret 2009 karena JBIC sudah menganggarkan dananya untuk tahun anggaran 2008. Tahun anggaran 2008 versi Jepang berakhir pada akhir Februari 2009.
Emilius Caesar Alexey
Source: Kompas.com

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.