Jum’at, 17 Oktober 2008 | 17:19 WIB

TEMPO InteraktifJakarta : Sekretaris Derah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat mengungkapkan perlu adanya Peraturan Presiden untuk proyek transportasi massal yang cepat atau Mass Rapid Transit (MRT). “Selain karena alasan koordinasi, juga pembiayaan proyek ini bukan hanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata dia kepada Tempo, Jumat (17/10).

Menurut Muhayat, ada pembiayaan yang juga ditanggung oleh pemerintah pusat. “Pembiayaan dari pusat tentunya terkait dengan kewenangan pusat,” ujarnya. “Oleh karena itu, perpres dapat payung hukum yang akan menjadi jaminan,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Fauzi Bowo menyebutkan perlunya peraturan presiden untuk menyelesaikan proyek trasnportasi ini. Perpres ini menjadi salah satu opsi untuk mempercepat proyek. 

Muhayat mengungkapkan, usulan perpres ini belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat. “Nantinya akan kami sampaikan dalam bentuk terrtulis,” lanjutnya. Namun, dia mengaku Pemda DKI belum menetapkan waktu untuk menyampaikan usulan secara resmi. 

Eka Utami Aprilia

Source: Koran Tempo