Peraturan Presiden Diyakini Bisa Percepat Proyek MRT
filed in Koran Tempo on Oct.17, 2008
JAKARTA – Peraturan presiden mengenai penanganan proyek Mass Rapid Transit (MRT) berupa kereta api bawah tanah di Jakarta diyakini mampu “menyelamatkan” penuntasan proyek transportasi itu.
“Harus ada perpres (peraturan presiden) karena proyek ini punya kepentingan nasional,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai rapat tentang penanganan banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Foke, sang gubernur, menjelaskan proyek ini ditangani oleh berbagai instansi sehingga akan lebih cepat kelar kalau dipayungi peraturan presiden. Dia mengakui hingga kini belum ada masalah pada koordinasi antarinstansi itu. “Di masa yang akan datang koordinasi akan semakin rumit.” Peraturan presiden, menurut dia, juga akan menjamin proyek MRT berlanjut walau terjadi pergantian pemerintahan.
Dua hari lalu, Foke menyatakan meminta peraturan presiden untuk melancarkan MRT sehingga menjamin penuntasan proyek. Jika proyek MRT selesai akan timbul efek bola salju, yakni mengurangi kerugian kumulatif akibat kemacetan lalu lintas dan membuka banyak lapangan kerja (Koran Tempo, 16 Oktober).
Ia pun mengusulkan beberapa substansi dalam peraturan presiden, seperti pembagian tugas, tanggung jawab, dan pekerjaan bagi instansi terkait, termasuk ketentuan hukum. Untuk itu, Foke akan melakukan pembicaraan dengan Departemen Perhubungan pada awal bukan depan.
Proyek MRT dipastikan molor karena perjanjian pendanaan untuk proyek tahap kedua atau fase konstruksi belum ditandatangani. Foke berharap proyek tahap kedua dimulai pada akhir 2009 akhir atau 2010. Sebelumnya, direncanakan pembangunan konstruksi dimulai pada akhir 2008 (Koran Tempo, 23 September). EKA UTAMI APRILIA
Source: Koran Tempo

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.