Tarif PDRD Ditetapkan Pusat
filed in MRT in the News, Seputar-Indonesia.com on Aug.26, 2008
Tuesday, 26 August 2008
JAKARTA(SINDO) – Pemerintah daerah (pemda) tidak bisa langsung menerapkan tarif pajak tertinggi seperti yang ditetapkan dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu) Anggito Abimanyu mengatakan,penerapan tarif efektif tertinggi pajak daerah terkait kendaraan bermotor akan ditentukan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat diberi ruang intervensi untuk membatasi kewenangan pemda agar tidak sewenang-wenang menerapkan tarif.
”Tarif maksimal ada di undang- undang, tetapi tarif efektif ditetapkan pemerintah pusat dan tarif yang berlaku ditetapkan perda (peraturan daerah),” kata Anggito di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, tarif pajak yang diberlakukan pemda tidak boleh lebih tinggi dari tarif efektif.Sebagai contoh, bila tarif tertinggi pajak kendaraan bermotor ditetapkan dalam RUU PDRD sebesar 10%,kemudian pusat melalui peraturan pemerintah menetapkan maksimal 3%, maka tarif tertinggi yang bisa diterapkan pemda adalah 3%.
”Dalam konsep RUU PDRD yang baru, di dalamnya ada kemungkinan pemerintah untuk menetapkan tarif berdasarkan progresivitas. Bukan tarif efektif,seperti yang sedang kita bicarakan,” kata Anggito. Namun, dia memastikan tarif tertinggi yang nantinya ditetapkan RUU PDRD tidak akan langsung diterapkan sekaligus bila sudah disahkan.
Termasuk jenis pajak atau retribusi baru yang memerlukan prakondisi untuk diterapkan, seperti pajak untuk ruas jalan tertentu dan waktu tertentu (electronic road pricing/ ERP). ”Dampaknya industri akan terpengaruh,kan komponennya banyak.Jadi nanti akan dipilih mana instrumennya,bisa salah satu.Kalau ERP itu perlu persiapan, kalau retribusi harus ada servispengembalian,” ujar Anggito.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Depkeu Budi Sitepu sebelumnya mengatakan,penerimaan pajak pemda provinsi seluruh Indonesia berpotensi naik sekitar Rp30,8 triliun tahun depan. Ini dimungkinkan bila RUU PDRD yang sedang dibahas di parlemen dapat diterapkan awal tahun 2009.
Potensi pajak itu dapat diraup bila kenaikan tarif ratarata 100% pada tiga pajak terkaitkendaraanbermotoryang diusulkan pemerintah disetujui DPR.Tiga pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB),dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).
Untuk PKB, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif dari semula 5% menjadi 10% dan bersifat progresif, pada BBN-KB diusulkan naik 10% menjadi 20% dikenakan progresif, sedangkan PBB-KB diusulkan naik 5% menjadi 10% dan diterapkan diskriminatif.
Menurut Budi, penerimaan dari tiga jenis pajak itu tahun ini diperkirakan sebesar Rp31,3 triliun. Dengan naiknya tarif pada 2009, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp62,101 triliun atau naik 98,41%, sehingga pendapatan asli daerah bisa meningkat 83,13% menjadi Rp67,85 triliun.
Mendorong MRT
Sementara itu,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan,usulan pemerintah menaikkan tarif tiga jenis pajak kendaraan bermotor itu akandiimbangidengantuntutan kepada pemda untuk menyegerakan penyediaan sistem transportasi massal (mass rapid transportation/MRT).
”Yang paling urgent itu Jakarta.Itu kolaborasi antara pusat dan pemda. Kalau terlalu besar, pusat akan memberikan partisipasinya, tetapi yang melakukan dan mengelola adalah daerah,” ujar Menkeu. Menurut Sri Mulyani, Jakarta dengan proyek-proyek MRTseperti busway dan monorel akan dijadikan proyek percontohan untuk provinsi lain. (muhammad ma’ruf)
Source: Koran Sindo

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.